Search

Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP - DDTC News

“Tindak lanjut pengawasan atas WP yang terdapat dalam DSP3 … dilakukan dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha wajib pajak dan sesuai SE-39/2015, SE-49/2016, dan/atau SE-14/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Selain PPh Final 0,5%, UMKM Bakal Dapat Tambahan Insentif Fiskal

Pengawasan itu juga tetap dilakukan terhadap pertama, WP instansi pemerintah, kerja sama operasi (joint operation), perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan WP cabang tanpa pusat dengan lebih intensif. Kedua, WP lainnya yang tidak terdapat dalam DSP3 dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha WP.

Pengawasan juga memperhatikan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Pengawasan itu meliputi jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final dan jumlah peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

“Untuk memastikan wajib pajak masih memenuhi ketentuan PP-23/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Menghindari Pajak

Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilaksanakan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau keterangan (SP2DK), account representative (AR) melakukan usulan pemeriksaan dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE-15/2018.

Sekadar informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2020, KPP Pratama resmi melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Baca Juga: Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Ini Pesan Wapres Ma’ruf Amin

Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020. Sejalan dengan perubahan tersebut, DJP juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020. (kaw)

“Tindak lanjut pengawasan atas WP yang terdapat dalam DSP3 … dilakukan dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha wajib pajak dan sesuai SE-39/2015, SE-49/2016, dan/atau SE-14/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Selain PPh Final 0,5%, UMKM Bakal Dapat Tambahan Insentif Fiskal

Pengawasan itu juga tetap dilakukan terhadap pertama, WP instansi pemerintah, kerja sama operasi (joint operation), perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan WP cabang tanpa pusat dengan lebih intensif. Kedua, WP lainnya yang tidak terdapat dalam DSP3 dengan memperhatikan karakteristik kegiatan usaha WP.

Pengawasan juga memperhatikan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Pengawasan itu meliputi jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final dan jumlah peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak.

“Untuk memastikan wajib pajak masih memenuhi ketentuan PP-23/2018,” demikian bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Menghindari Pajak

Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah dilaksanakan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Data dan/atau keterangan (SP2DK), account representative (AR) melakukan usulan pemeriksaan dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE-15/2018.

Sekadar informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2020, KPP Pratama resmi melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Baca Juga: Lapor SPT Lewat E-Filing DJP Online, Ini Pesan Wapres Ma’ruf Amin

Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020. Sejalan dengan perubahan tersebut, DJP juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020. (kaw)

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
March 04, 2020 at 02:10PM
https://ift.tt/3ctkprJ

Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP - DDTC News
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP - DDTC News"

Post a Comment

Powered by Blogger.