Search

BPJS Kesehatan Tindak Lanjut SK Mensos untuk Penggantian Peserta PBI. - galamedianews.com

Bandung Raya

7 jam lalu

191010174812-bpjs-.jpg

PEMERINTAH Pusat melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019, untuk ketepatan sasaran penerima bantuan. Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cimahi, Idham Kholid mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut.

"Kami juga telah melakukan koordinasi internal untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat serta melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait," ujar Idham di Ngamprah, Kamis (10/10/2019).

Dalam menjalankan SK Mensos dan memperbarui data peserta PBI, kata Idham, pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI APBN pada 2019, yakni jumlah keseluruhannya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan atau penggantian peserta tersebut dan bayi peserta PBI yang didaftarkan.

Idham menuturkan, selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terus melakukan upaya perbaikan data peserta JKN-KIS. Pembaruan data peserta merupakan hal yang rutin dilakukan mengingat data kepesertaan Program JKN-KIS sangat dinamis.

"Misalnya dari data kami temukan ada yang melakukan mutasi kepesertaan. Bisa jadi karena ada perubahan taraf hidup peserta PBI menjadi mampu, sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sudah meninggal dunia, dan lain sebagainya. Kementerian Sosial melakukan update secara berkala untuk mengisi data peserta yang memenuhi kriteria dan layak diberikan bantuan oleh pemerintah sampai dengan kuota terpenuhi," terangnya.

Dirinya menjelaskan, untuk di wilayah Kabupaten Bandung Barat jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial sejumlah 28.713 jiwa dan digantikan oleh peserta PBI baru sejumlah 34.808 jiwa, yang berlaku efektif per 1 Oktober 2019.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, lanjut Idham, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah tidak didaftarkan, maka peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat, agar menjadi peserta yang didaftarkan dan iurannya dijamin Pemerintah Daerah.

"Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya," ujarnya.

Sementara, jika peserta yang sudah tidak didaftarkan Pemerintah tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

"Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan," jelasnya.

Idham menambahkan, bagi peserta PBI baru atau pengganti akan dicetakkan dan dikirimkan KIS oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

Editor: Dadang Setiawan

Bagikan melalui:

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
October 10, 2019 at 06:04PM
https://ift.tt/325V2qh

BPJS Kesehatan Tindak Lanjut SK Mensos untuk Penggantian Peserta PBI. - galamedianews.com
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPJS Kesehatan Tindak Lanjut SK Mensos untuk Penggantian Peserta PBI. - galamedianews.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.