Search

BKN Sebut Tindak Lanjut Kasus Sugianti Ada Di Tangan Kemenpan-RB - Warta Kota

KEPALA Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan angkat bicara terkait kasus yang menimpa Sugianti, guru honorer SMPN 84 Koja yang hingga kini statusnya belum juga berganti menjadi CPNS.

"PP 56 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa proses pemberkasan THK2 berakhir pada 30 November 2014. Setelah tenggat waktu tersebut, BKN tidak bisa memroses pemberkasan karena tidak ada payung hukumnya," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Diketahui bahwa nama Sugianti terdaftar dalam peserta yang lulus CPNS pada Februari 2014 lalu. Namun, namanya hilang dari pemberkasan meski 4 orang temannya kini telah menjadi PNS.

Terlambat 2 Jam Bertemu Nelayan di Muara Angke, Edhy Prabowo Minta Dimaafkan

Terkait hal itu, Ridwan menyatakan berkas Sugianti tidak diserahkan kepada BKN.

"Pemberkasan dilakukan oleh Pemprov DKI, kalau tidak keliru, berkas yang bersangkutan tidak masuk ke BKN. Bagaimana mungkin kami akan tindak lanjuti?" tuturnya.

Meski Sugianti telah mengantungi putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2018 lalu, pihaknya tetap tidak bisa menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ridwan menyatakan pihak yang berwenang untuk melakukan hal tersebut merupakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

Berikut Harapan Praktisi Kesehatan Mengenai Pembenahan BPJS Kesehatan

"Terkait putusan PTUN, kebijakan lanjutan ada di tangan Kemenpan RB," ujarnya.

Sementara itu, Sugianti mengatakan alasan dihilangkan namanya dari daftar peserta yang lulus CPNS pada 2014 lantaran ia dianggap sering berpindah-pindah tugas.

"Sejak saya dinyatakan lulus hingga proses usulan NIP berakhir, data usulan saya tidak dikirim ke BKN regional V oleh Dinas Pendidikan dengan alasan saya berpindah-pindah tugas mulai dari Lahat ke Mojokerto, trus ke SD Papanggo dan sekarang di SMPN 84 Jakarta," katanya.

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
October 28, 2019 at 06:58PM
https://ift.tt/2Wldpp6

BKN Sebut Tindak Lanjut Kasus Sugianti Ada Di Tangan Kemenpan-RB - Warta Kota
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BKN Sebut Tindak Lanjut Kasus Sugianti Ada Di Tangan Kemenpan-RB - Warta Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.