Search

Tak Mau Ada Kasus Seperti Reynhard Sinaga, DPR: RUU P-KS Lanjut Dibahas - detikNews

Jakarta - WNI bernama Reynhard Sinaga divonis penjara seumur hidup atas tuduhan memperkosa puluhan pria di Inggris. Komisi VIII DPR RI tak ingin kasus seperti yang dilakukan Reynhard terjadi di Indonesia dan memastikan pencegahan bakal dilakukan, termasuk dengan lanjut membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily awalnya bicara soal perbuatan Reynhard yang menjadi sorotan dunia dan mencoreng citra Indonesia. Menurutnya, jika kasus seperti yang dilakukan Reynhard terjadi di Indonesia, maka hukumannya juga berat.

"Saya kira jika kasus seperti Reynhard Sinaga ini terjadi di Indonesia pasti akan mendapatkan hukuman yang sama. Undang-undang kita secara tegas juga memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang melakukan pencabulan atau kekerasan seksual. KUHP Pasal 289 sampai dengan pasal 296 mengatur tentang pencabulan dan pelecehan seksual itu," kata Ace, Kamis (9/1/2020) malam.

Ace mengembalikan kasus Reynhard ini kepada hukum yang berlaku di Inggris dan berharap Reynhard mendapat hukuman sesuai perbuatannya. Dia mengatakan kasus seperti yang dilakukan Reynhard tak boleh terjadi di Indonesia.

"Kasus Reynhard Sinaga ini tak boleh terjadi di Indonesia. Lingkungan sosial-budaya di Indonesia tidak boleh mendukung ke arah tumbuh suburnya kekerasan seksual, termasuk penyimpangan seksual LGBT ini," jelasnya.

Tonton juga Polri Belum Temukan Catatan Kriminal Reynhard di Indonesia :

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
January 10, 2020 at 09:27AM
https://ift.tt/2Tc68Iz

Tak Mau Ada Kasus Seperti Reynhard Sinaga, DPR: RUU P-KS Lanjut Dibahas - detikNews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Mau Ada Kasus Seperti Reynhard Sinaga, DPR: RUU P-KS Lanjut Dibahas - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.