Search

Hakim Sebut Lukman Hakim Terima Uang, KPK: Bisa Penyidikan Lebih Lanjut - iNews

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati persidangan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk nama mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang disebut ikut menerima uang.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini Lukman Hakim masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. KPK akan meningkatkan status hukum politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sesuai fakta persidangan yang berkembang.

"Jika kemudian Pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggungjawaban pidana dari saksi kan. Sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA:

Bacakan Vonis Romy, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Lukman Hakim Terima Rp70 Juta

Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Sebelumnya, Lukman Hakim disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyebut Lukman Hakim menerima Rp70 juta.

Uang tersebut diterima melalui ajudannya, Herry Purwanto secara bertahap. Pertama (1/3/2019) sebesar Rp50 juta dan kembali menerima Rp20 juta (9/3/2019).

"Terdakwa menerima Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta," ujar Hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
January 21, 2020 at 01:32AM
https://ift.tt/38Almfh

Hakim Sebut Lukman Hakim Terima Uang, KPK: Bisa Penyidikan Lebih Lanjut - iNews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Sebut Lukman Hakim Terima Uang, KPK: Bisa Penyidikan Lebih Lanjut - iNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.