Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) mendapat dukungan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal tersebut diungkap oleh ketua Bintara Raden Ali Shodik sambil menunjukkan surat Nomor 52/SPPP/I/2020 Tanggal 10 Januari 2020 yang berisi tentang Tanggapan Atas Surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara).
"Surat ini memberikan penguat dan membenarkan kepada LSM Bintara tentang langkah untuk meminta klarifikasi dan tindakan kepada Gubernur Jawa Timur Tentang 6 Point
Di antaranya terkait penjelasan tentang pendidikan gratis dan berkualitas (tistas) yang diprogram Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa," ujar Ali.
Pemahaman pendidikan gratis dan berkualitas dengan hubungan kegiatan yang dilaksanakan oleh SMKN/SMAN di Tulungagung yang melakukan penggalangan dana sumbangan dan benar tidaknya banyak kebutuhan yang dibutuhkan sekolah tidak dibantu oleh provinsi.
Raden Ali juga menyinggung bantuan operasional sekolah (BOS) maupun biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) dari pemprov yang tidak dapat dialokasikan oleh sekolah untuk membiayai penunjang kegiatan seperti gedung dan pembangunan fisik lainnya.
"Tanggung jawab gubernur terkait honor guru GTT dan non-PNS yang tidak jelas," katanya.
Selain itu, Bintara menanyakan langkah gubernur dalam melindungi secara hukum apabila wali murid atau masyarakat tidak mampu masih dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan berupa sarana maupun prasarana di SMKN/SMAN.
"Termasuk langkah dalam mengantisipasi kebutuhan di SMKN/SMAN yang bahasa kepala sekolah tidak boleh dibiayai oleh bantuan operasional seklah (BOS) maupun BPOPP dari Pemprov Jawa Timur," ungkapnya.
Dirinya juga menyinggung tentang bagaimana masyarakat atau LSM dalam menyampaikan laporan terhadap kegiatan di SMKN/SMAN yang masih melakukan penggalangan dana kepada wali murid yang tergolong kurang mampu.
"Surat ini kami tembuskan ke berbagai pihak di DPR dan kementerian, termasuk Ombusdman RI dan media massa," tambahnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Bintara Yakin dalam advokasi pendidikan gratis Dan berkualitas khususnya bagi masyarakat tidak mampu, Komnas Ham RI harus hadir nantinya apabila Gubernur Jawa Timur mengabaikan.
"Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak -hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan HAM berlaku secara universal," terangnya.
Dasar Dasar HAM sendiri tertuang dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, salah satu ayat dalam UUD 1945 yang menjamin hak seseorang untuk hidup layak adalah Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
"Kita sering menyaksikan Wali Murid yang tergolong fakir miskin masih dibebani biaya pendidikan, Ini harus kita advokasi sampai tuntas nantinya," tambahnya.
Seharusnya menurut Bintara, pemerintah menjamin kehidupan mereka agar layak sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan tanpa membedakan.
Pada Pasal 31 ayat 1 disebutkan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat 2 disebutkan “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.”.
"Anak-anak yang tergolong dalam tataran fakir miskin seharusnya dijamin pendidikannya oleh negara, karena pendidikan menjadi faktor penentu untuk kesejahteraan dan jaminan seseorang untuk bisa hidup layak," urai Ali.
Lembaga pendidikan SMKN/SMAN di Tulungagung ke depan diharapkan lebih jelas karena statusnya Negeri yang jelas menjadi pilar pemerintah dan harus mempunyai tanggungjawab penuh. "Atau kami melangkah ke pusat atas kejadian di Jawa Timur," pungkasnya.
"lanjut" - Google Berita
January 15, 2020 at 07:55PM
https://ift.tt/2NsLIYr
Dapat Balasan dari Komnas HAM, Ini Tindak Lanjut Bintara Perjuangkan Sekolah Gratis - JatimTimesNews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dapat Balasan dari Komnas HAM, Ini Tindak Lanjut Bintara Perjuangkan Sekolah Gratis - JatimTimesNews"
Post a Comment