Search

Soal Dana Nasabah Dibobol, BTN: Kami Hormati Proses Hukum - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) menyebutkan akan menghormati proses hukum terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp 250 miliar pada 2016.

Direktur Finance, Treasury & Strategy BTN Nixon L. P. Napitupulu mengatakan sebelumnya permohonan dari perusahaan yang dananya dibobol dari BTN telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Jika ada pengajuan ulang, maka pihak perusahaan akan menghormati putusan hukum lebih lanjut.

"Kita hormati proses hukum ya [soal pengajuan uang perusahaan yang dananya dibobol]," kata Nixon kepada CNBC Indonesia, Senin (4/11/2019).


Lebih lanjut, dia menyebutkan pengajuan hukum yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di tahun 2017 sejauh ini sudah ditolak oleh pihak MA sehingga pihak BTN mengikuti proses tersebut.

Di awal tahun ini, Kepala Kantor Kas BTN Cikeas juga telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana perbankan, penggunaan surat palsu dan pencucian uang dan divonis 7 tahun penjara. Manajemen menyebutkan, proses hukum tersebut berjalan setelah dilaporkan langsung oleh pihak Bank BTN.

"Kalau Ka Kankas [Kepala Kantor Kas] kan kami [BTN] yang melaporkan sendiri dari awal. Bahkan sebelum putusan perdatanya," lanjut Nixon.


Sebagai informasi, pembobolan ini terjadi di beberapa kantor cabang BTN pada 2016. Total dana yang berhasil dibobol mencapai Rp 250 miliar. Dana tersebut merupakan milik empat perusahaan antara lain PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT Asuransi Umum Mega (AUM) dan PT Global Index Investindo.

Dana Nasabah Dibobol, BTN: Kami Hormati Proses HukumFoto: Manajemen SAN Finance di Jakarta, Senin 4 November 2019 (Monica Wareza/CNBC Indonesia)


Salah satu perusahaan yang menjadi korban dari kasus ini adalah perusahaan pembiayaan alat berat milik Grup Astra, SAN Finance yang hingga saat ini masih belum mendapatkan pengembalian dananya senilai Rp 110 miliar. Nilai dana tersebut adalah 44% dari total dana yang ditempatkan di bank tersebut.

Jumlah tersebut juga belum termasuk kerugian immateril dan bunga yang diperkirakan nilai totalnya sebesar Rp 160 miliar.

Pihak SAN Finance menyebutkan telah melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019 atas kasus tersebut setelah pengajuannya di 2017 ditolak oleh MA karena dinilai belum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kasus tersebut.

"Kami menempatkan dana di BTN dengan rekening yang sama, sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar bisa kembali
kok Rp 110 ga bisa," kata Direktur SAN Finance Naga Sujady di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dia menegaskan, jika dihitung sejak 2016 dan waktu terkini total dana Rp 110 miliar tersebut sudah mencapai Rp 160 miliar. Termasuk di dalamnya sebesar Rp 45 miliar yang immaterial dan sisanya merupakan bunga yang seharusnya diterima oleh perusahaan.


Laba Astra terpangkas 7% per Q3

[Gambas:Video CNBC]

(tas)

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
November 04, 2019 at 02:47PM
https://ift.tt/2JKM4HQ

Soal Dana Nasabah Dibobol, BTN: Kami Hormati Proses Hukum - CNBC Indonesia
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Dana Nasabah Dibobol, BTN: Kami Hormati Proses Hukum - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.