"Setelah majelis bersepakat mediator dalam perkara ini (gugatan Fahrul Rozi) adalah Suswanti hakim PN Jaksel. Waktu mediasi 30 hari," kata ketua majelis hakim, Joni, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Adapun sidang ketiga mantan caleg Partai Gerindra itu digelar secara terpisah, tetapi dengan susunan majelis hakim yang sama. Ketiga caleg itu adalah caleg DPR RI Dapil Jabar XI, Fahrul Rozi; caleg DPR RI dapil Kalimantan Barat I, Yusid Toyib; dan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Misriyani Ilyas.
Hakim Joni menunjuk hakim mediator berbeda untuk sidang ketiga mantan caleg Gerindra itu. Pertama, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Yusid Toyib adalah Arlandi Triyoga.
Kedua, hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Fahrul Rozi adalah Suswanti. Sementara hakim mediator yang ditunjuk untuk perkara Misriyani adalah Ferry Agustina. Sidang mediasi selanjutnya digelar pada pekan depan 28 November.
Diketahui, tiga caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Mulan Jameela Cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya Yusid Toyib, Fahrul Rozi, dan Misriyani Ilyas. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
KPU memutuskan menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine A OE (dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Sementara itu, Misriyani Ilyas dirugikan karena posisinya tergeser oleh Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad. Padahal suara Misriyani lebih tinggi, yaitu 10.057 suara, sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
Pengacara Misriyani, Burhanuddin berharap pelantikan Adam Muhammad di DPRD Sulsel belum akan digelar sampai proses persidangan tersebut selesai. Ia juga meminta pada para pihak tergugat Gerindra dan KPU menunggu hingga ada putusan hakim.
"Alangkah etisnya sidang ini menunda proses pergantian (pelantikan), tunggu sampai proses ini selesai," kata Burhanuddin.
(yld/haf)
"lanjut" - Google Berita
November 21, 2019 at 07:00PM
https://ift.tt/2KEIaAY
Gugatan 3 Caleg Gerindra yang Terdepak Mulan Jameela cs Lanjut Mediasi - detikNews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugatan 3 Caleg Gerindra yang Terdepak Mulan Jameela cs Lanjut Mediasi - detikNews"
Post a Comment