JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) berencana tetap melanjutkan pembangunan sekolah di lokasi Taman Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) lahan tersebut digugat warga di PTUN.
Kepala Departement Corsec & Legal PT JUP Andika Silvananda mengatakan belum ada putusan yang menyebutkan bahwa mereka harus menunda pembangunan.
"Sampai dengan saat ini, kami maupun dari partner juga tetap bisa melakukan (pembangunan) itu karena tidak ada keputusan dari lembaga terkait," kata Andika saat dihubungi Kompas.com
Ia menjelaskan sebelum ada putusan dari pengadilan, IMB yang telah diterbitkan PTSP Jakarta Utara merupakan landasan hukum mereka membangun sekolah di sana.
Andika mengakui bahwa warga memang sempat mengajukan penundaan pembangunan saat sidang di PTUN.
Baca juga: PT JUP: Pembangunan Sekolah di Taman Pluit Putri Sudah Sesuai Aturan
Tapi hingga saat ini, belum ada putusan mengenai usulan warga tersebut.
"Kalau sudah ada keputusan akan kita hormati tapi ini kan tidak ada berarti IMB-nya masih berlaku," ujar Andika.
Sebelumnya, warga kompleks Pluit Putri berdemonstrasi di depan Taman Pluit Putri yang hendak dibangun sekolah oleh PT JUP.
Mereka turun aksi karena PT JUP mulai menebangi pohon yang ada di taman tersebut sejak Sabtu (2/11/2019) lalu.
Menurut mereka anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN terkait status IMB lahan tersebut.
"lanjut" - Google Berita
November 04, 2019 at 11:01PM
https://ift.tt/2NFI3pb
Belum Ada Putusan PTUN, PT JUP Lanjut Bangun Sekolah di Pluit Putri Meski Digugat Warga - Kompas.com - KOMPAS.com
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Ada Putusan PTUN, PT JUP Lanjut Bangun Sekolah di Pluit Putri Meski Digugat Warga - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment