TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar segera melakukan gelar perkara, atas pencemaran nama baik Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada tribun timur, Jumat (22/11/2019) malam.
Kata Yudhiawan, kini penyidik Satreskrim masih mencari waktu yang pas untuk bisa melakukan proses gelar perkara tersebut.
"Iya, tadi saya hubungi pak Kasat (Kepala Satuan Reskrim, Akbp Indratmoko) katanya ini akan dilakukan gelar," kata Yudhiawan.
Pasalnya, jika kasus ini sampai dilakukan gelar. Maka Jumras sebagai terlapor pada kasus ini, dia akan resmi jadi tersangka.
"Iya, yang bersangkutan (Jumras) bisa saja ditetapkan terdangka jika kasus ini digelar. Makanya ditunggu waktu," ujar Yudhiawan.
Dalam laporan kasus pencemaran nama baik, Gubernur NA laporkan mantan Kabiro Pembangunan Sulawesi Selatan, Jumras.
Jumras dilapor, karena diduga sebutkan NA di sidang Hak Angket beberapa waktu lalu, terkait adanya Mahar Pilgub 2018.
Kasus ini pun bergulir, Jumras beberapa kali dipanggil dan diperiksa pihak penyidik. Serta beberapa politisi lain di DPRD Sulsel.
Kemarin, Kamis (21/11/2019) Jumras pun meminta maaf secara terbuka lewat media saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.
"lanjut" - Google Berita
November 23, 2019 at 11:41AM
https://ift.tt/2KMQYEZ
Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel Masih Lanjut, Jumras Tersangka? - Tribun Timur
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel Masih Lanjut, Jumras Tersangka? - Tribun Timur"
Post a Comment