"Tentunya ini perkara tetap lanjut, proses tetap jalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Argo mengatakan sebagian tersangka kerusuhan di Papua sudah disidang. Ada pula, lanjut Argo, yang masih berproses di kejaksaan."Proses sidang juga sudah ada, ada juga yang proses untuk tahap 2, ini semuanya yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu adalah wewenang penuntut umum. Pada prinsipnya para tersangka yang melakukan tindakan pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Argo.
"lanjut" - Google Berita
November 26, 2019 at 04:12PM
https://ift.tt/2OHeaWa
DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut - Detiknews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPD Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polisi: Perkara Tetap Lanjut - Detiknews"
Post a Comment