Search

Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut - Suara.com

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan lelang ulang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.

Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra.

Namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP. Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut bernomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.

Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dalam proses pengadilannya, pihak Anies mengajukan eksepsi berupa keputusan untuk mendiskualifikasi peserta lelang. Namun dengan keputusan ini, eksepsi itu juga berarti hangus.

"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," jelas Arif.

Selain itu, PTUN juga melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulang proses lelang yang sudah berjalan. Tindakan ini dianggap dapat merugikan PT Bali Towerindo selaku penggugat.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," tutur Arif.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku sudah mengetahui adanya keputusan ini. Namun ia ingin membacanya lebih rinci dan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Saya belum baca putusannya, belum update," tutur Yayan saat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak kunjung menyelesaikan soal rencana pengadaan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kekinian, Pemprov akan melakukan lelang ulang proyek tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan hal tersebut dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melelang ulang proyek ERP. Anies mengaku pihaknya sedang membahas lelang ulang tersebut.

"Dari pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang dan kita harus melakukan ulang,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2019).

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
March 03, 2020 at 11:12PM
https://ift.tt/2PHcqxo

Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut - Suara.com
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut - Suara.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.