Lalu bagaimana proses hukumnya?
"Ya tunggu hasil dari RS jiwa Grogol," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, lewat pesan singkat, Rabu (18/12/2019).
Viral Istri Pukuli Suami Penderita Stroke di Jakut, Polisi Turun Tangan (Foto: dok.istimewa)
|
Mustakim mengatakan proses observasi terhadap M akan dilakukan selama 14 hari atau dua pekan.
Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari pihak RT menerima sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh M kepada suaminya, HT alias Ko Ahuang (64). Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi termasuk ketua RT dan tetangga. Dalam video tersebut tampak M memukuli HT yang menderita penyakit stroke menggunakan alat bantu jalan (walker).
Namun, M belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menunggu hasil observasi M yang sedang berada di RS jiwa di Grogol.
"Kan stres alias 44 ya tunggu hasilnya (observasi dari RS, red)," kata Mustakim.
Sebelumnya diberitakan, M diduga mengalami gangguan jiwa. Dia dibawa ke RS jiwa pada Rabu (11/12) lalu.
"lanjut" - Google Berita
December 19, 2019 at 07:12AM
https://ift.tt/2S5dFsk
Istri Pukuli Suami Stroke di Jakut Dibawa ke RS Jiwa, Proses Hukum Lanjut? - detikNews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istri Pukuli Suami Stroke di Jakut Dibawa ke RS Jiwa, Proses Hukum Lanjut? - detikNews"
Post a Comment