Search

Istri Pukuli Suami Stroke di Jakut Dibawa ke RS Jiwa, Proses Hukum Lanjut? - detikNews

Jakarta - Polisi membawa wanita berinisial M (35) yang diduga memukuli suaminya yang menderita stroke ke rumah sakit (RS) jiwa di Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). M akan diobservasi kejiwaannya karena diduga mengalami gangguan jiwa.

Lalu bagaimana proses hukumnya?

"Ya tunggu hasil dari RS jiwa Grogol," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Mustakim, lewat pesan singkat, Rabu (18/12/2019).


Viral Istri Pukuli Suami Penderita Stroke di Jakut, Polisi Turun TanganViral Istri Pukuli Suami Penderita Stroke di Jakut, Polisi Turun Tangan (Foto: dok.istimewa)

Mustakim mengatakan proses observasi terhadap M akan dilakukan selama 14 hari atau dua pekan.

Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan ini berawal dari pihak RT menerima sebuah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh M kepada suaminya, HT alias Ko Ahuang (64). Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di lokasi termasuk ketua RT dan tetangga. Dalam video tersebut tampak M memukuli HT yang menderita penyakit stroke menggunakan alat bantu jalan (walker).

Namun, M belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menunggu hasil observasi M yang sedang berada di RS jiwa di Grogol.


"Kan stres alias 44 ya tunggu hasilnya (observasi dari RS, red)," kata Mustakim.

Sebelumnya diberitakan, M diduga mengalami gangguan jiwa. Dia dibawa ke RS jiwa pada Rabu (11/12) lalu.

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
December 19, 2019 at 07:12AM
https://ift.tt/2S5dFsk

Istri Pukuli Suami Stroke di Jakut Dibawa ke RS Jiwa, Proses Hukum Lanjut? - detikNews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Istri Pukuli Suami Stroke di Jakut Dibawa ke RS Jiwa, Proses Hukum Lanjut? - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.