Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Permasyarakatan Kemenkumhan, Ade Kusmanto, mengonfirmasi bebasnya musisi Ahmad Dhani dari Lembaga Pemasyrakatan (lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini, Senin tanggal 30 Desember 2019 . Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
Ahmad Dhani bebas sesuai dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/ 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 selama 1 bulan. Namun demikian, Dhani akan menjalani masa hukuman keduanya mulai 30 Desember 2019 hingga 29 Juni 2020 dalam kasus UU ITE. Dhani diketahui divonis bersalah melalui ujaran 'idiot' yang dilakukannya di Surabaya pada tahun lalu.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," ujarnya.
Suami dari Mulan Jameela itu diketahui tersandung kasus ujaran kebencian dan membuatnya harus mendekam di penjara selama satu tahun. Hukuman ini sebagaimana putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pentolan Dewa 19 itu ditahan sejak 28 Januari lalu. Sebelum ditahan di Lapas Cipinang, Ahmad Dhani sempat menghuni Lapas Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Reporter: Wahyu Wachid Anshory
Editor: Iwan Sutiawan
"lanjut" - Google Berita
December 30, 2019 at 11:21AM
https://ift.tt/36ax7bc
Ditjen PAS: Ahmad Dhani Bebas, Lanjut Jalani Hukuman 'Idiot' | Hukum - Gatra
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditjen PAS: Ahmad Dhani Bebas, Lanjut Jalani Hukuman 'Idiot' | Hukum - Gatra"
Post a Comment