Search

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan terhadap Mulan Jameela Lanjut Tahun Depan - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata mantan calon legislatif (caleg) Gerindra DPR RI Dapil Jabar XI Fahrul Rozi terhadap Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni mengatakan, sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan gugatan. Hal itu karena proses mediasi tak menemui titik terang.

"Jadi gagal mediasi, dengan begitu sidang dilanjutkan ke pemeriksaan," kata Joni dalam persidangan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Dengan begitu, sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda yakni jawaban dari pihak tergugat.

"Jadi hari ini kita pemeriksaan gugatan ya, ada penambahan dalam pokok perkara. Sidang selanjutnya jawaban dari pihak tergugat. Kita undur sampai tanggal 9 Januari," ujar Joni.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Fahrul Rozi, Rizka Fadli Saiman mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena kan KPU ini selalu meminta bagaimana permintaan kita secara tertulis, padahal permintaan kita kan ada di perlawanan. Tinggal dari permintaan itu apa poin-poinnya yang disepakati, seharusnya gitu kan," kata Rizka.

Ia pun ingin agar KPU tak hanya minta opsi penawaran lagi dari pihaknya. Menurutnya, penawaran yang ia berikan tersebut sudah sesuai dengan gugatan mereka yakni untuk mengembalikan hak-hak kliennya sebagai anggota legislatif.

"Kalau memang tidak sepakat, di poin yang mana gitu kan. Kalau memang sepakat, kita buat akte pandading namanya, akte perdamaian. Karena dua kali mediasi tidak ada kesimpulan, ya udah kami minta dilanjutkan aja persidangan, berarti mediasi dianggap gagal," ungkap Rizka.

2 dari 3 halaman

Mulan Caleg Terpilih

Sebelumnya, Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra. Mulan maju sebagai wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.

Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
December 19, 2019 at 06:06PM
https://ift.tt/2Z5I5wb

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan terhadap Mulan Jameela Lanjut Tahun Depan - Liputan6.com
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mediasi Gagal, Sidang Gugatan terhadap Mulan Jameela Lanjut Tahun Depan - Liputan6.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.