Jakarta: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) masih mengkaji pelaksanaan regulasi penurunan harga gas industri yang telah dikeluarkan pemerintah, terutama disaat permintaan gas menurun akibat penyebaran virus korona (covid-19).
"Perseroan masih melakukan kajian internal terkait dengan tindak lanjut regulasi penurunan harga gas," kata Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 27 April 2020.
Rachmat menuturkan banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan penurunan harga gas tersebut, termasuk insentif yang bakal diberikan pemerintah.
"Mengingat terdapat banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam kajian, saat ini kajian
tersebut belum dapat kami publikasikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri sebagai turunan Perpres Nomor 40 Tahun 2016.
Dalam rapat dengar pendapatan dengan Komisi VII DPR-RI, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso juga telah mengusulkan agar mendapatkan kompensasi dari pemerintah terkait dengan kebijakan penurunan harga gas industri.
Gigih mengatakan pasalnya penurunan harga gas industri berdampak pada kesehatan finansial PGN. Bahkan, Gigih mengakui PGN berpotensi merugi.
Usulan insentif tersebut saat ini tengah dikonsultasikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui induk holding PT Pertamina (Persero)
Editor : Nia Deviyana
-->"lanjut" - Google Berita
April 27, 2020 at 01:06PM
https://ift.tt/2S9mkcz
PGN Masih Kaji Tindak Lanjut Penurunan Harga Gas - Medcom ID
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PGN Masih Kaji Tindak Lanjut Penurunan Harga Gas - Medcom ID"
Post a Comment