Mataram (Suara NTB) – Meski dalam proses pengembalian denda oleh kontraktor, tak menyurutkan langkah Polda NTB melanjutkan penyelidikan proyek Dermaga Waduruka, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Pekan ini penyidik akan turun bersama ahli konstruksi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan awal hingga proses pemeriksaan fisik pertama, ditemukan kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek senilai Rp4,5 miliar itu. Guna menguatkan fakta dan indikasi tindak pidana, timnya diturunkan untuk cek fisik ulang.
“Kami akan turunkan tim untuk cek spesifikasi proyek. Kemungkinan Selasa atau minggu ke dua November akan turun tim,” kata Syarif Hidayat akhir pekan kemarin.
Data awal yang diperolehnya, proyek itu dilakukan pemutusan kontrak saat progres mencapai 70 persen. PT. AJA tidak mampu menuntaskan sisa pekerjaan 30 persen dermaga hingga batas waktu kontrak 10 Desember 2018. Itu pun setelah melalui dua kali perpanjangan. “Kami bersama ahli akan hitung sisa pekerjaan setelah putus kontrak,” jelasnya.
Ditanya soal itikad PT. AJA yang sedang melanjutkan penuntasan pekerjaan? Menurut Syarif Hidayat tidak mempengaruhi jalannya penyelidikan, karena unsur dugaan tindak pidana sudah terjadi sejak pemutusan kontrak. Di sisi lain, dana sudah dicairkan sehingga potensi menimbulkan kerugian negara dari pekerjaan dermaga yang seharusnya sudah bisa difungsikan masyarakat.
“Silakan saja dia (PT AJA) lanjutkan pekerjaan. Tapi
itu kan tidak berpengaruh. Artinya, dia tidak akan melaporkan ke PPK, ke dinas, karena tidak akan dihitung sebagai pekerjaan,’’ katanya.Begitu juga dengan kewenangan pihaknya untuk melakukan penyelidikan. Meski kontraktor pelaksana tetap melanjutkan pekerjaan, tidak akan dihitung sebagai upaya menutupi kerugian negara yang timbul setelah putus kontrak. “Artinya kita tidak akui pekerjaannya,” tegas Syarif.
Bagaimana reaksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB? Bagi pihak PPK, pekerjaan proyek Dermaga Waduruka bukan lagi tanggung jawabnya setelah dilakukan putus kontrak.
Senada dengan pihak Polda NTB, Mustakim selaku PPK menegaskan tidak ada beban tanggung jawab apapun meski sudah ada kemajuan fisik proyek.
“Karena sudah putus kontrak. Jadi berapa pun kemajuan fisik tidak menjadi tangung jawab kami, karena tidak ada ikatan kontrak atau jenis ikatan lainnya,” kata Mustakim, Minggu (3/11).
Pekerjaan yang tidak tuntas oleh PT AJA juga menyisakan beban denda keterlambatan senilai Rp286 juta. Proses penyelesaian denda itu sedang ditangani Inspektorat Provinsi NTB.
Kabar terbaru diperolehnya, rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp50 juta dalam sidang majelis Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) belum lama ini. Hasil sidang sudah ada pengembalian senilai Rp50 juta. “Pihak kontraktor akan melunasi maksimal tanggal 28 Februari 2020. Sekarang sudah bayar Rp50 juta,’’ sebut Mustakim. (ars)
"lanjut" - Google Berita
November 03, 2019 at 10:58PM
https://ift.tt/34xje5X
Lanjut, Penyelidikan Proyek Dermaga Waduruka - SUARA NTB
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lanjut, Penyelidikan Proyek Dermaga Waduruka - SUARA NTB"
Post a Comment