Suara.com - Kasus pemberian obat kedaluarsa oleh Puskemas Kamal Muara, Jakarta Utara kepada ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21) memasuki babak baru. Meski demikian, pihak puskesmas dan Novi kekinian telah berdamai.
Aparat kepolisian tengah mengkaji proses penyelidikan kasus tersebut. Budhi menyebut jika kesepakatan antar kedua belah pihak bukan merupakan delik aduan.
"Kan ini mereka sudah mendapatkan manfaatnya apalagi korbannya ini ada kompensasi-kompensasi. Kami sedang mempertimbangkan baik buruknya, secara aturan itu bukan delik aduan. Tapi, kan tujuan penegakkan hukum kan ada tiga, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan," kata Budhi kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Meski demikian, kasus tersebut masih berjalan. Belum ada hasil gelar perkara yang menyatakan jika kasus ini dihentikan.
"Masih kita proses karena nanti akan gelar (perkara)," sambungnya.
Kasus pemberian obat kedaluwarsa ini baru diketahui setelah Novi Sri yang sedang mengandung janin berumur 15 minggu mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala setelah meminum obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.
Ternyata, obat tersebut sudah kedaluwarsa sehigga menimbulkan dampak kesehatan pada wanita hamil tersebut.
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ.
Dalam kasus ini, Puskesmas Kamal Muara dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"lanjut" - Google Berita
September 20, 2019 at 12:02PM
https://ift.tt/2LFApLY
Puskesmas dan Ibu Hamil Damai, Kasus Pemberian Obat Kedaluarsa Tetap Lanjut - Suara.com
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Puskesmas dan Ibu Hamil Damai, Kasus Pemberian Obat Kedaluarsa Tetap Lanjut - Suara.com"
Post a Comment