Search

Kasus Sunjaya Lanjut, 57 ASN Diperiksa Bergilir di Mapolres Cirebon Kota - Radar Cirebon

CIREBON-Kasus suap yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali berlanjut. KPK kembali melanjutkan kasus ini dengan memeriksa sedikitnya 57 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cirebon. Proses pemeriksaan dimulai kemarin, dipusatkan di Mapolres Cirebon Kota (Ciko) Jl Veteran, Kota Cirebon.

Data yang dihimpun Radar Cirebon, pemeriksaan 57 ASN itu dilakukan bergilir. “Informasinya total ada 57 ASN yang akan diperiksa. Hari pertama (Rabu, red) untuk 20 ASN, sisanya menyusul,” kata salah satu pejabat di lingkup Pemkab Cirebon yang enggan disebutkan namanya.

Menurut pejabat itu, pemeriksaan akan berlangsung hingga Jumat besok (20/9). Namun, ia tidak mengetahui siapa-siapa saja yang akan diperiksa. “Pegawai BKPSDM ikut diperiksa. Setahu saya sih itu. Selebihnya gak hafal,” ucapnya.

Pemerikaaan sendiri, kata dia, masih berkaitan dengan kasus OTT Sunjaya. Tapi kali ini diduga soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Mungkin itu (TPPU, red) soalnya kabar terakhir kan ada spindik baru tuh. Mungkin soal TPPU ya,” tutupnya.

Senada disampaikan salah satu ASN yang juga meminta namanya tak disebutkan. Menurutnya, pemeriksaan ASN sendiri masih menghadirkan beberapa pejabat yang sebelum pernah dipanggil. “Ya, yang dulu-dulu pernah diperiksa, kembali dipanggil,” singkat ASN itu.

Sunjaya sendiri sudah divonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, 22 Mei 2019. Ketika itu majelis hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak membayar denda itu. Sunjaya juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun pasca masa tahanan selesai.

Sunjaya menyatakan menerima vonis itu. “Saya terima. Allah SWT sudah menakdirkan saya begini,” kata Sunjaya saat ditanya sejumlah wartawan usai menjalani sidang putusan, waktu itu. Saat di ruang sidang, Sunjaya juga menyatakan hal yang sama. Yakni menerima putusan hakim. Majelis hakim yang dipimpin H Fuad Muhammady SH MH meminta tanggapan Sunjaya usai vonis dibacakan dan palu diketok. “Saya menerima,” jawab Sunjaya, sambil mengangguk-angguk kepala dan air mata yang meleleh ke pipi.

Berdasarkan hasil barang bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa selama persidangan, majelis hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa atas nama Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” kata hakim Fuad Muhammady. Hakim juga menyebut Sunjaya telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindak pidana sehingga akibat perbuatannya ini kepercayaan publik terhadap Pemkab Cirebon menurun.

Atas dasar itulah, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam sebuah jabatan publik. “Menimbang karena terdakwa menjabat sebagai kepala daerah, maka terdakwa dapat pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik,” tandas Hakim Fuad.

Dalam kasus suap ASN, Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto yang dijadikan pesakitan. Keduanya disergap KPK Oktober 2018 lalu. Gatot terbukti memberikan uang suap Rp100 juta setelah dilantik Sunjaya menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Gatot juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor Bandung pada Februari 2019 dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan), denda Rp50 juta subsider 2 bulan (menjalani tambahan masa penahanan 2 bulan jika tak membayar denda Rp50 juta tersebut). (sam)

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
September 19, 2019 at 02:15PM
https://ift.tt/2NnHPFI

Kasus Sunjaya Lanjut, 57 ASN Diperiksa Bergilir di Mapolres Cirebon Kota - Radar Cirebon
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Sunjaya Lanjut, 57 ASN Diperiksa Bergilir di Mapolres Cirebon Kota - Radar Cirebon"

Post a Comment

Powered by Blogger.