Search

Meski tak Akui Perbuatannya, Pria Lanjut Usia Ini Tetap Ditahan, Ini Kasusnya - Serambi Indonesia

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang pria lanjut usia berinisial BI (54) warga salah satu kecamatan di Bireuen diamankan ke Polres Bireuen, Rabu (28/08/2019) lalu karena diduga tersangkut kasus pencabulan terhadap seorang anak masih di bawah umur hingga Senin (23/09/2019) belum mengakui perbuatannya.

“Sampai sekarang belum mengakui perbuatannya, penyidik tetap menahan tersangka dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Senin (23/09/2019).

Dijelaskan, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, memiliki alat bukti, keterangan saksi korban, namun tersangka tetap mengatakan tidak melakukan perbuatan tersebut.

Tim penyidik saat ini kata Kasat Reskrim sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen dan proses selanjutnya.

Baca: Remaja Aceh Utara yang Cabuli ABG Mengaku Terpengaruh dengan Hal Ini

Baca: VIRAL Ibu-ibu dan Gadis Jadi Korban Pencabulan Pria Misterius Bak Kolor Ijo, Beraksi Saat Dini Hari

Baca: Pria Aceh Selatan Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Hingga Berkali-Kali

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen didatangi seorang ibu-ibu, ibu tersebut membuat laporan resmi menyangkut dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang terhadap buah hatinya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim lapangan mempelajari dan menyelidiki lebih lanjut terhadap kebenaran laporan yang diterima SPKT.

Akhirnya, apa yang dilaporkan sang ibu benar adanya dan petugas turun ke kawasan itu dan menangkap pria berusia lanjut yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Akhrinya, BI ditahan sejak 28 Agustus lalu di Mapolres Bireuen belum mengakui perbuatan tersebut dan tetap membantah ia tidak melakukan. 

“Peraturan sekarang tidak lagi menunggu pengakuan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka, tapi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi apalagi adanya keterangan korban, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim. (*)

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
September 23, 2019 at 08:34PM
https://ift.tt/2mzavzp

Meski tak Akui Perbuatannya, Pria Lanjut Usia Ini Tetap Ditahan, Ini Kasusnya - Serambi Indonesia
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Meski tak Akui Perbuatannya, Pria Lanjut Usia Ini Tetap Ditahan, Ini Kasusnya - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.