KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Fraksi PKB menginginkan pengesahan Revisi Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tetap dilanjutkan.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III Fraksi PKB Anwar Rachman. Anwar bilang RUU KUHP harus dilanjutkan mengingat KUHP yang digunakan saat ini merupakan peninggalan Belanda sebelumnya.
Baca Juga: Pengesahan RUU KUHP ditunda, Gerindra: Batalkan RUU KPK dan Permasyarakatan
"Kalau saya pribadi lanjut, namun tergantung keputusan fraksi-fraksi nanti," ujar Anwar saat dihubungi Kontan.co.id beberapa waktu lalu.
Pembahasan mengenai RUU KUHP dinilai Anwar bukan merupakan proses yang cepat. Pasalnya pembahasan mengenai revisi UU KUHP telah bergulis sejak 40 tahun silam.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu meski ada protes yang bergulir akibat pengesahan RUU KUHP dinilai tidak menjadi alasan penundaan.
"Pihak yang tidak setuju terhadap pasal dalam KUHP baru silahkan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kan masih ada tenggang waktu 2 tahun," jelas Anwar.
Baca Juga: Kadin: RUU KUHP tidak investor friendly
Asal tahu saja, sebelumnya Jokowi menyampaikan sikap pemerintah yang meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Hal itu dikarenakan banyaknya aksi protes terhadap RUU tersebut.
Sikap presiden tersebut disayangkan oleh Anwar. Pasalnya itu akan menjadi penundaan bagi KUHP yang diproduksi oleh Indonesia sendiri disahkan.
Editor: Azis Husaini
Editor: Azis Husaini
"lanjut" - Google Berita
September 22, 2019 at 04:17PM
https://ift.tt/31IdTHU
PKB tetap ingin lanjut pengesahan RUU KUHP - Kontan
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKB tetap ingin lanjut pengesahan RUU KUHP - Kontan"
Post a Comment