"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujar presiden terpilih itu menambahkan.
Namun, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut.
Jokowi menyatakan pihaknya saat ini fokus dalam pembahasan RKUHP. Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan, ia berkesimpulan perlu melakukan pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal tersebut.
Ia pun telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
"Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Mantan wali kota Solo itu berharap para wakil rakyat memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RKUHP dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/gil)
"lanjut" - Google Berita
September 20, 2019 at 03:17PM
https://ift.tt/2ObdSbn
Jokowi: 14 Pasal di RKUHP Perlu Dibahas Lebih Lanjut - CNN Indonesia
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi: 14 Pasal di RKUHP Perlu Dibahas Lebih Lanjut - CNN Indonesia"
Post a Comment