Search

Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Bahas Pola Ideal Pemilu Serentak 2024 - detikNews

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan pemilu serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban. Menindaklanjuti putusan tersebut, DPR segera membahas pola pemilu serentak yang ideal.

"Saat ini RUU Pemilu ada di Prolegnas, kami akan menyerap aspirasi masyarakat soal pola keserentakan seperti apa yang ideal. Apakah serentak dalam satu hari, dalam satu bulan atau dalam satu tahun," kata anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).

Juru bicara Partai Gerindra itu juga hadir dalam sidang di MK. Dia memberikan keterangan sebagai kuasa DPR.

Habiburokhman menyatakan DPR menghormati putusan MK. Namun dia menegaskan putusan MK itu bukan berarti lahirnya norma baru.

"Yang perlu digarisbawahi adalah MK bukan membuat norma baru, tetapi menolak permohonan pemohon yang mempersoalkan sistem pemilu serentak dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," sebut Habiburokhman.

"Dengan demikian, format keserentakan dalam UU Pemilu selanjutnya masih terbuka untuk dibahas di DPR sebagai pembuat UU," tegas dia.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan pemilu serentak memang harus dievaluasi, mengingat banyaknya dampak negatif seperti pada 2019. Salah satu dampaknya adalah banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia.

"Masukan dari masyarakat merupakan bagian dari fakta konstitusi yang menjadi dasar perumusan norma UU baru," kata Habiburokhman.

Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pengujian UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan pemilu serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban. Sebab, dengan memisah pemilu serentak malah melanggar konstitusi.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.

"Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," kata Saldi sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (27/2).

Simak Video "Survei Median: Jika Pemilu Digelar Saat Ini, Prabowo Menang!"

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/asp)

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
February 27, 2020 at 10:57AM
https://ift.tt/3945UbP

Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Bahas Pola Ideal Pemilu Serentak 2024 - detikNews
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tindak Lanjut Putusan MK, DPR Bahas Pola Ideal Pemilu Serentak 2024 - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.