Search

Pencoretan RI dari Negara Berkembang, Kemendag: GSP Tetap Lanjut - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin Amerika Serikat tak akan mencabut fasilitas Generalized System of Preferences atau GSP setelah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang. Hal itu disampaikanWakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga seusai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin sore, 24 Februari 2020. 

"Intinya secara prinsip, pencoretan Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju tidak mempengaruhi fasilitas GSP. GSP tetap lanjut," ujar Jerremy di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kematiriman dan Investasi, Jakarta Pusat.

Jerry mengatakan saat ini Indonesia tetap dapat menikmati benefit dari penerimaan GSP. Benefit itu berupa pemberlakuan bea ekspor rendah, khususnya untuk produk holtikultura.

Menurut Jerry, Indonesia dan Amerika Serikat sudah menyepakati sejumlah poin hambatan terkait kegiatan ekspor dan impor. Hal senada disampaikan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul menjelaskan, Kementerian Pertanian akan menghapus setidaknya dua aturan yang dipersyaratkan oleh Amerika Serikat agar Indonesia tetap memperoleh fasilitas GSP.

"Kementerian akan mengubah beberapa item peraturan yang diminta Amerika Serikat, yang dinilai menyulitkan," tuturnya.

Pertama, Syahrul menjelaskan, beleid yang diubah ialah menyangkut ketentuan soal penerjemah tersumpah. Menurut dia, Amerika Serikat meminta aturan tersebut dihapuskan lantaran dianggap terlalu merepotkan.

Kedua, kata dia, Amerika Serikat meminta aturan terkait pengakuan sistem keamanan pangan disesuaikan. "Keduanya kami penuhi. Itu enggak masalah," tuturnya.

Pada akhir pekan lalu, Amerika Serikat melalui Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang. Dengan begitu, Indonesia terdaftar sebagai negara maju.

Selain Indonesia, beberapa negara yang dicoret dari status negara berkembang oleh Amerika Serikat adalah Albania, Argentina, Brasil, Cina. Kemudian, India, Singapura, Thailand, Ukrania, Vietnam, dan sebagainya.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara memandang Indonesia mungkin akan dikeluarkan dari negara penerima GSP setelah pengumuman USTR. Sebab, GSP hanya akan diberikan kepada negara berkembang dan miski. 

"Kalau Indonesia tidak masuk GSP lagi, kita akan kehilangan daya saing pada ribuan jenis produk," kata Bhima pada Sabtu, 22 Februari 2020.

Bhima memperkirakan ekspor ke pasar AS terancam menurun khususnya sektor tekstil dan pakaian jadi. Ujungnya, kata dia, hal ini akan memperlebar defisit neraca dagang setelah sebelumnya pada Januari 2020 defisit mencapai US$ 864 juta.

Dia mencatat dari Januari hingga November 2019 ada US$ 2,5 miliar nilai ekspor Indonesia dari pos tarif GSP. Jika tidak masuk GSP, harga akan lebih mahal karena bea masuknya dikenakan normal.

"Daya saing di pasar internasional akan turun. Konsumen di AS akan beralih ke produk dari negara penerima GSP," kata dia.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI 

Let's block ads! (Why?)



"lanjut" - Google Berita
February 24, 2020 at 06:52PM
https://ift.tt/38VQ0Ae

Pencoretan RI dari Negara Berkembang, Kemendag: GSP Tetap Lanjut - Tempo
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencoretan RI dari Negara Berkembang, Kemendag: GSP Tetap Lanjut - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.