Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Bareksa.com - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, menyampaikan BI telah menerbitkan ketentuan sebagai tindak lanjut penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemi COVID-19 atau virus corona, baik dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi. Berikut ketentuan dimaksud :
Pertama, tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020. BI menerbitkan ketentuan terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).
Ketentuan yang diterbitkan terdiri dari:
a. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/05/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, berlaku 30 April 2020.
b. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku 30 April 2020.
Penerbitan kedua ketentuan tersebut, disampaikan, merupakan tindaklanjut pelaksanaan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No.1 Tahun 2020).
Sesuai dengan pasal 16 huruf a Perppu No. 1 Tahun 2020, sebagai langkah antisipatif dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, BI diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman likuditas jangak pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik[1] atau Bank selain Bank Sistemik. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehubungan dengan hal itu, penyesuaian pengaturan dalam PBI yang diterbitkan, meliputi persyaratan untuk memperoleh PLJP/PLJPS, pengaturan agunan, dan dokumen permohonan.
Kedua, tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan April 2020. Sebagai tindak lanjut keputusan RDG Bulanan 13-14 April 2020, BI menerbitkan 2 (dua) ketentuan sebagai berikut :
a. Peraturan Anggota Dewan Gubenur (PADG) Nomor 22/10/PADG/2020 tentang Perubahan Kelima atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku 1 Mei 2020.
Ketentuan tersebut, mengatur tentang penyesuaian kebijakan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan menurunkan GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 200 bps, dari 5,5 persen menjadi 3,5 persen, serta bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps, dari 4 persen menjadi 3,5 persen, dengan GWM rata-rata masing-masing tetap sebesar 3 persen.
Kebijakan penurunan GWM rupiah tersebut merupakan bagian kebijakan quantitative easing Bank Indonesia sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19.
b. Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 22/11/PADG/2020 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/22/PADG/2019 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku 1 Mei 2020.
Ketentuan tersebut mengatur tentang perubahan RIM dan PLM, yang meliputi:
· Penyesuaian Parameter Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Atas yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah menjadi sebesar 0 (nol) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021.
· Penyesuaian Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps menjadi 6 persen dari DPK untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen dari DPK untuk Bank Umum Syariah.
· Kenaikan Rasio PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
· Dalam kondisi tertentu, surat berharga/surat berharga syariah dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka. Penggunaan surat berharga tersebut dalam transaksi repo ditetapkan paling banyak 6 persen dan 4,5 persendari DPK dalam rupiah, masing-masing untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
Ketiga, penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia sebagai dampak pandemi COVID-19. BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk penerapan kebijakan Pemerintah mengenai pembatasan sosial berskala besar.
Ketentuan ini mulai berlaku 30 April 2020. Ketentuan dimaksud mengakomodir pemenuhan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan BI di sektor moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran di tengah penerapan kebijakan percepatan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah.
Disampaikan, ketentuan tersebut mengatur area penyesuaian yang meliputi proses perizinan, penyampaian pelaporan, korespondensi dan atau pertemuan BI, sanksi-sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor, layanan kas Bank Indonesia, biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penyelenggaraan kartu kredit, dan pemenuhan kewajiban implementasi beberapa ketentuan BI.
Selain penerbitan ketentuan dalam menghadapi dampak COVID-19, BI juga memperpanjang waktu penyampaian tanggapan consultative paper (CP) standar open API dan interlink bank dengan fintech bagi PJSP. Sebelumnya, BI memberikan kesempatan bagi industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas CP mengenai standar open API dalam rangka open banking dan interlink bank dengan fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sampai dengan 30 April 2020 (Info Terbaru Bank Indonesia (28/02) tentang BI Dorong Peran Industri dalam Mengembangkan Open Banking di Indonesia).
Namun, dengan memerhatikan perkembangan COVID-19, dan mempertimbangkan pentingnya tanggapan dari industri terhadap CP tersebut, BI memperpanjang tenggat waktu penyampaian tanggapan terhadap CP hingga 30 Mei 2020. Penyampaian tanggapan atau masukan disampaikan melalui email : Working Group Standar Open API (WG1_BSPI@bi.go.id) atau surat yang ditujukan ke Departemen Kebijakan Makroprudensial, Menara Syafruddin Prawiranegara, Lantai 4, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta 10350.
"BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, OJK, dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional," kata Onny.
(AM)
"lanjut" - Google Berita
May 01, 2020 at 08:41AM
https://ift.tt/3bUkHar
Ini Ketentuan Tindak Lanjut Kebijakan BI Hadapi Pandemi Corona - Bareksa.com
"lanjut" - Google Berita
https://ift.tt/2QdynGZ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Ketentuan Tindak Lanjut Kebijakan BI Hadapi Pandemi Corona - Bareksa.com"
Post a Comment